Bidang Diakonia merupakan sebuah bentuk kepedulian sosial terhadap warga gereja dan masyarakat luas yang masih bergumul dengan berbagai kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Program-program dalam bidang ini berbasis pada mikro-ekonomi berupa bantuan pinjaman modal usaha kecil yang meliputi bidang pertanian dan perkebunan, peternakan, dan bidang usaha lainnya yang potensial untuk dikembangkan di daerah masing-masing. Bantuan pinjaman modal yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa bibit (tanaman dan ternak), pupuk, peralatan, atau barang penunjang usaha lainnya. Setelah usaha dianggap mandiri, maka setiap penerima bantuan harus mengembalikan modal beserta sumbangan wajib (persentase jumlahnya ditentukan bersama diawal pelaksanaan program) untuk kemudian digunakan mengembangkan program-program yang ada. Bidang diakonia juga dijalankan melalui pemberian bantuan kepada daerah- daerah yang terdampak bencana.